Skip to main content
Musnad Syafi’i 1500

مسند الشافعي 1500: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ أَبِي تَمِيمَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ: لَمَّا بَلَغَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّقَ الْمُرْتَدِّينَ وَالزَّنَادِقَةَ قَالَ: لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ وَلَقَتَلْتُهُمْ؛ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ» . وَلَمْ أُحَرِّقْهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يُعَذَّبَ بِعَذَابِ اللَّهِ»

Musnad Syafi’i 1500: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Abu Tamimah, dari Ikrimah, ia mengatakan: Ketika sampai berita kepada Ibnu Abbas bahwa Ali membakar orang-orang murtad atau orang-orang kafir zindiq, ia berkata,”Seandainya aku, niscaya aku tidak akan membakar mereka. Tetapi aku benar-benar akan membunuh mereka, karena Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang berganti agama, maka bunuhlah dia oleh kalian’. Aku tidak akan membakar mereka karena sabda Rasulullah , ‘Tidak layak bagi seseorang melakukan hukuman dengan hukuman Allah’730