Musnad Syafi’i 1451
مسند الشافعي 1451: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ فِي مَسْكَنِ حَفْصَةَ وَكَانَتْ طَرِيقَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَكَانَ يَسْلُكُ الطَّرِيقَ الْآخَرَ مِنْ أَدْبَارِ الْبُيُوتِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَسْتَأْذِنَ عَلَيْهَا حَتَّى رَاجَعَهَا
Musnad Syafi’i 1451: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar : Bahwa ia menceraikan istrinya, sedangkan istrinya tinggal di rumah Hafshah (saudara perempuan Ibnu Umar) yang terletak di jalan yang dilaluinya ke masjid. Maka, Ibnu Umar mengambil jalan dari belakang perumahan karena tidak suka bila harus meminta izin dahulu kepadanya sebelum rujuk kepadanya. 683
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan