Skip to main content
Musnad Syafi’i 1448

مسند الشافعي 1448: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءٌ: «لَيْسَتِ الْمَبْتُوتَةُ الْحُبْلَى مِنْهُ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا مِنْ أَجْلِ الْحَبَلِ، فَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ حُبْلَى فَلَا نَفَقَةَ لَهَا»

Musnad Syafi’i 1448: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa Atha’ pernah mengatakan: Wanita yang dithalak habis lagi dalam keadaan mengandung bukan merupakan tanggungan bekas suaminya lagi, hanya saja ia diberi nafkah karena kandungannya. Jika ia tidak mengandung, maka tidak ada nafkah baginya.680