Musnad Syafi’i 1393
مسند الشافعي 1393: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَهَا ابْنَةٌ مِنْ غَيْرِهِ، وَلَهُ ابْنٌ مِنْ غَيْرِهَا، فَفَجَرَ الْغُلَامُ بِالْجَارِيَةِ فَظَهَرَ بِهَا حَبَلٌ، فَلَمَّا قَدِمَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَكَّةَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَيْهِ، فَسَأَلَهُمَا فَاعْتَرَفَا، فَجَلَدَهُمَا عُمَرُ الْحَدَّ وَحَرَصَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَأَبَى الْغُلَامُ
Musnad Syafi’i 1393: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid menceritakan kepadaku dari ayahnya: Bahwa seorang lelaki kawin dengan seorang wanita yang mempunyai anak perempuan dari orang lain, dan lelaki itu pun mempunyai anak lelaki dari istri yang lain. Ternyata, anak lelaki itu berzina dengan anak perempuan tersebut hingga mengandung. Ketika Umar bin Al Khaththab tiba di Makkah, lalu kasus tersebut dilaporkan kepadanya, maka ia menanyai keduanya, dan keduanya mengakui perbuatan mereka. Kemudian Umar menghukum dera keduanya sebagai hukuman had, dan ia menganjurkan agar keduanya kawin, tetapi pihak anak lelaki menolak. 627
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan