Musnad Syafi’i 1374
مسند الشافعي 1374: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ الزَّنْجِيُّ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: أَتَجْلِدُ فِي رِيحِ الشَّرَابِ؟ فَقَالَ عَطَاءٌ: «إِنَّ الرِّيحَ لَيَكُونُ مِنَ الشَّرَابِ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ بَأْسٌ، فَإِذَا اجْتَمَعُوا جَمِيعًا عَلَى شَرَابٍ وَاحِدٍ فَسَكِرَ أَحَدُهُمْ جُلِدُوا جَمِيعًا الْحَدَّ تَامًّا» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَقَوْلُ عَطَاءٍ مِثْلُ قَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا يُخَالِفُهُ
Musnad Syafi’i 1374: Muslim bin Khalid Az-Zanji mengabarkan kepada kami dari Dmu Juraij, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Atha’, “Apakah engkau menjatuhkan hukuman dera karena bau minuman?” Atha menjawab, “Sesungguhnya bau itu benar-benar ada dari minuman yang tidak mengandung apapun. Tetapi bila mereka semua berkumpul menjadi satu untuk minum-minum, lalu ada seseorang dari mereka yang mabuk, maka mereka semua dihukum dera.” 608 Asy-Syafi’i mengatakan bahwa ucapan Atha ini sama halnya dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Khaththab tanpa ada perbedaan.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan