Musnad Syafi’i 1373
مسند الشافعي 1373: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: إِنِّي «وَجَدْتُ مِنْ فُلَانٍ رِيحَ شَرَابٍ، فَزَعَمَ أَنَّهُ شَرِبَ الطِّلَاءَ، وَأَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ، فَإِنْ كَانَ يُسْكِرُ جَلَدْتُهُ» ، فَجَلَدَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْحَدَّ تَامًّا
Musnad Syafi’i 1373: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Yazid bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin Al Khaththab keluar menemui mereka, lalu berkata, “Sesungguhnya aku menemukan pada si Fulan bau minuman, tetapi dia mengaku telah meminum thila (sejenis minuman keras), sedangkan aku menanyakan apa yang diminumnya; jika yang diminumnya itu memabukkan, niscaya aku akan menderanya.” Kemudian Umar mendengarnya sebagai hukuman had secara lengkap (80 kali dera). 607
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan