Musnad Syafi’i 1355
مسند الشافعي 1355: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ»
Musnad Syafi’i 1355: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa yang meminum khamer di dunia, kemudian tidak bertobat darinya, niscaya dia tidak dapat meminumnya di akhirat nanti.”589
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan