Skip to main content
Musnad Syafi’i 1337

مسند الشافعي 1337: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُؤْخَذُ بِذَنْبِ غَيْرِهِ حَتَّى جَاءَ إِبْرَاهِيمُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى} [النَّجْم: 38] إِلَى هُنَا يَقُولُ الرَّبِيعُ: أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ، وَيَقُولُ بَعْدَ ذَلِكَ: حَدَّثَنَا الشَّافِعِيُّ

Musnad Syafi’i 1337: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar dari Amr bin Aus, ia mengatakan: Dahulu kala seseorang dihukum karena dosa (kesalahan) orang lain hingga datang kepada mereka Nabi Ibrahim . Maka Allah berfirman, “Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji, yaitu bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. An-Najm [53]: 37-38) 571 Sampai disini perkataan Ar-Rabi’; Asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami, dan ia berkata setelah itu; Asy-Syafi’i menceritakan kepada kami.