Skip to main content
Musnad Syafi’i 1311

مسند الشافعي 1311: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَرَادَ أَنْ لَا، يَنْكِحَ، فَقَالَتْ لَهُ حَفْصَةُ: «تَزَوَّجْ، فَإِنْ وُلِدَ لَكَ وَلَدٌ فَعَاشَ مِنْ بَعْدَكِ دَعَا لَكَ»

Musnad Syafi’i 1311: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar: Bahwa Ibnu Umar bermaksud untuk tidak menikah, maka Hafshah (saudara perempuannya) berkata kepadanya, “Kawinlah kamu, karena apabila kamu mempunyai anak dan anak itu masih hidup sesudah kamu tiada, niscaya dia mendoakanmu.” 545