Musnad Syafi’i 1276
مسند الشافعي 1276: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عِنْدَهُ كِتَابًا مِنَ الْعُقُولِ نَزَلَ بِهِ الْوَحْيُ، وَمَا فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ صَدَقَةٍ وَعُقَولٍ فَإِنَّمَا نَزَلَ بِهِ الْوَحْيُ، وَقِيلَ: لَمْ يُبَيِّنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا بِوَحْيٍ مِنَ اللَّهِ، فَمِنَ الْوَحْيِ مَا يُتْلَى، وَمِنْهُ مَا يَكُونُ وَحْيًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُسْتَنُّ بِهِ
Musnad Syafi’i 1276: Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa ia mempunyai suatu kitab tentang masalah diyat yang diturunkan melalui wahyu. Semua yang difardhukan oleh Rasulullah mengenai masalah sedekah (zakat) dan diyat hanya diturunkan melalui wahyu. Dikatakan bahwa tidak sekali-kali Rasulullah menetapkan sesuatu melainkan berdasarkan wahyu dari Allah. Sebagian dari wahyu itu ada yang dibacakan, sebagian lainnya ada yang berupa wahyu kepada Rasulullah , lalu beliau menjadikannya sunah. 510
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan