Musnad Syafi’i 1271
مسند الشافعي 1271: أَخْبَرَنَا الثَّقَفِيُّ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ عَبِيدَةَ، أَنَّهُ قَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ {وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا} [النِّسَاء: 35] قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَمَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فِئَامٌ مِنَ النَّاسِ فَأَمَرَهُمْ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَبَعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ثُمَّ قَالَ لِلْحَكَمَيْنِ: «أَتَدْرِيَانِ مَا عَلَيْكُمَا؟ عَلَيْكُمَا إِنْ رَأَيْتُمَا أَنْ تَجْمَعَا أَنْ تَجْمَعَا، وَإِنْ رَأَيْتُمَا أَنْ تُفَرِّقَا أَنْ تُفَرِّقَا» قَالَ: قَالَتِ الْمَرْأَةُ: رَضِيتُ بِكِتَابِ اللَّهِ بِمَا عَلَيَّ فِيهِ وَلِيَّ، وَقَالَ الرَّجُلُ: أَمَّا الْفُرْقَةُ فَلَا، فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَذَبْتَ، وَاللَّهِ لَا تَبْرَحُ حَتَّى تُقِرَّ بِمِثْلِ الَّذِي أَقَرَّتْ بِهِ
Musnad Syafi’i 1271: Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidillah sehubungan dengan fiiman-Nya, “Dan jika kalian khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.” (Qs. An-Nisaa’ [4]: 35) ia mengatakan: Seorang lelaki dan seorang perempuan datang kepada Ali , setiap masing-masing membawa serombongan orang, lalu Ali memerintahkan kepada mereka untuk mengutus seorang juru damai keluarga lelaki dan keluarga perempuan, lalu ia mengatakan kepada kedua juru damai tersebut, “Jika kalian memandang keduanya harus berkumpul kembali, maka lakukanlah dan jika kalian berdua memandang keduanya harus berpisah, maka pisahkanlah” ia mengatakan: Perempuan tersebut berkata, “Aku ridha dengan kitab Allah —yang menjadi pemutus hukum— dimana Ali berketetapan padanya dan juga aku” Si lelaki berkata, “Adapun perpisahan adalah tidak” maka Ali berkata, “Kamu telah berdusta hingga ditentukan dengan yang semisal terhadap apa yang diputuskan olehnya.”505
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan