Musnad Syafi’i 1221
مسند الشافعي 1221: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الْمِسْوَرِ، عَنْ وَاصِلِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى طَلَّقَهَا، فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا بِالصَّدَاقِ تَامًّا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «أَنَا أَوْلَى بِالْفَضْلِ»
Musnad Syafi’i 1221: Ibnu Abu Fudaik dan Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja’far bin Al Miswar, dari Washil bin Abu Sa’id, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari ayahnya Bahwa ia menikah dengan seorang wanita, tetapi ia belum mencampurinya karena keburu menceraikannya, kemudian ia mengirimkan kepada wanita tersebut maskawinnya secara lengkap Maka dikatakan kepadanya sehubungan dengan maskawin yang dibayarkannya itu, “Aku lebih berhak untuk mendapatkan kelebihannya.” 456
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan