Skip to main content
Musnad Syafi’i 1206

مسند الشافعي 1206: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنَّا نُخَابِرُ فَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا، فَتَرَكْنَاهَا مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ

Musnad Syafi’i 1206: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Dahulu kami sering membuat khamer, dan kami tidak menganggap hal tersebut dilarang, hingga Rafi’ beranggapan bahwa Nabi melarangnya, maka barulah kami meninggalkannya karena hal tersebut (dilarang nabi )442