Musnad Syafi’i 1167
مسند الشافعي 1167: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»
Musnad Syafi’i 1167: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya itu bagi si penjual, kecuali jika orang yang membeli mensyaratkan.”404
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan