Musnad Syafi’i 1134
مسند الشافعي 1134: وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ لُبْسَ الْمِنْطَقَةِ لِلْمُحْرِمِ
Musnad Syafi’i 1134: Dan dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar memakruhkan ikat pinggang bagi orang yang berihram.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan