Skip to main content
Musnad Syafi’i 1128

مسند الشافعي 1128: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ بَالَ فِي السُّوقِ فَتَوَضَّأَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدُعِيَ لِجَنَازَةٍ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى

Musnad Syafi’i 1128: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah buang air kecil di pasar, lalu berwudhu. Untuk itu, ia membasuh wajah dan kedua tangannya serta mengusap kepalanya. Kemudian ia memasuki masjid dan diserukan untuk shalat jenazah, maka terlebih dahulu ia mengusap sepasang khufiiya, kemudian shalat. 370