Musnad Syafi’i 1114
مسند الشافعي 1114: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الطَّعَامُ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُقْبَضَ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِرَأْيِهِ، وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا مِثْلَهُ
Musnad Syafi’i 1114: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Adapun hal yang dilarang oleh Rasulullah ialah menjual makanan sebelum ada di tangan. 361 Ibnu Abbas mengatakan hal ini dengan pendapatnya sendiri, tetapi aku tidak mempunyai dugaan lain kecuali segala sesuatu semisal dengannya”.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan