Musnad Syafi’i 1109
مسند الشافعي 1109: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ، حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الضَّبُعِ بِكَبْشٍ، وَفِي الْغَزَّالِ بِعَنْزٍ، وَفِي الْأَرْنَبِ بِعَنَاقٍ، وَفِي الْيَرْبُوعِ بِجَفْرَةٍ
Musnad Syafi’i 1109: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadanya dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan mengenai (masalah membunuh) dubuk dengan (denda) seekor domba, dalam kasus kijang dendanya adalah seekor kambing, dalam kasus kelinci dendanya seekor anak kambing, dan dalam kasus marmut dendanya seekor anak kambing yang baru disapih.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan