Musnad Syafi’i 1101
مسند الشافعي 1101: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَمْنَعُ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ» قَالَ: يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ، وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ
Musnad Syafi’i 1101: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Al A’raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah seseorang dari kalian mencegah tetangganya menyandarkan kayu pada temboknya.”349 Al A’raj melanjutkan kisahnya bahwa setelah itu Abu Hurairah berkata, Mengapa kulihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan melemparkan kayu itu di antara pundak-pundak kalian.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan