Musnad Syafi’i 1099
مسند الشافعي 1099: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ»
Musnad Syafi’i 1099: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab (dari Salim, dari ayahnya bahwa Umar bin Al Khaththab pemah berkata, “Barangsiapa yang menghidupkan (menggarap) tanah yang mati, maka tanah itu untuknya.” 347
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan