Skip to main content
Musnad Syafi’i 1088

مسند الشافعي 1088: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَدْرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، نَزَلَ مَنْزِلَ قَوْمٍ بِطَرِيقِ الشَّامِ فَوَجَدَ صُرَّةً فِيهَا ثَمَانُونَ دِينَارًا، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «عَرِّفْهَا عَلَى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ، وَاذْكُرْهَا لِمَنْ يَقْدُمُ مِنَ الشَّامِ سَنَةً، فَإِذَا مَضَتِ السَّنَةُ فَشَأْنَكَ بِهَا»

Musnad Syafi’i 1088: Malik mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Muawiyah bin Abdullah bin Badr bahwa ayahnya mengabarkan kepadanya atsar berikut: Bahwa ayahnya pernah turun beristirahat di jalan yang menuju ke negeri Syam, lalu ia menemukan sebuah kantong yang berisikan uang sejumlah 80 dinar. Kemudian ia menceritakan hal itu kepada Umar bin Khaththab , maka Umar berkata kepadanya, “Perlihatkanlah kantong itu di depan pintu masjid-masjid, dan umumkanlah kepada setiap orang yang tiba dari negeri Syam selama setahun. Apabila telah berlalu masa setahun (tanpa ada yang mengakuinya), maka kamulah yang menguasai kantong itu.” 336