Musnad Syafi’i 1072
مسند الشافعي 1072: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ»
Musnad Syafi’i 1072: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah berkata, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sepadan dengan yang sepadan, dan janganlah kalian melebihkan salah satunya atas yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sepadan dengan yang sepadan, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lainnya.” 320
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan