Skip to main content
Musnad Syafi’i 1057

مسند الشافعي 1057: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لَا يَحْتَجِمُ الْمُحْرِمُ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ إِلَيْهِ مِمَّا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ» قَالَ مَالِكٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ

Musnad Syafi’i 1057: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa ia pernah mengatakan: Orang yang berihram tidak boleh berbekam kecuali bila terpaksa harus melakukannya karena penyakit yang penyembuhannya hanya melalui bekam. Imam Malik mengatakan semisal hal itu. 305