Musnad Ahmad 26077
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا فِي عِدَّتِهَا لَا تَنْكِحِي حَتَّى تُعْلِمِينِي
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah] dari [Mujalid] dari [‘Amir] dari [Fatimah binti Qais] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya tentang masa iddahnya: “Janganlah kamu menikah sehingga kamu memberitahukan kepadaku.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan