Skip to main content
Musnad Ahmad 25588

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ زِيَادٍ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ حَسِبْتُهُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّهَا اسْتَدَانَتْ دَيْنًا فَقِيلَ لَهَا تَسْتَدِينِينَ وَلَيْسَ عِنْدَكِ وَفَاؤُهُ قَالَتْ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ أَحَدٍ يَسْتَدِينُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja’far bin Ziyad] dari [Manshur] -berkata, dan menurutku- dari [Salim] dari [Maimunah], bahwa dia berhutang kepada seseorang, lalu dikatakan padanya, “Kamu berhutang namun kamu tidak mempunyai sesuatu yang dapat digunakan untuk menggantinya?” Maimunah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang yang berhutang dengan sesuatu yang Allah tahu bahwa dia berniat membayarnya, melainkan Allah akan menunaikannya.”