Bulughul Maram 69
عَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا- ( إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ ) أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه
Hadis No 69 Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu ‘anhu secara marfu’: Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim Hadis shahih menurut Hakim
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan