Bulughul Maram 1401
وَلِأَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعاً: ( مِنْ نَذَرَ نَذْراً لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً لَا يُطِيقُهُ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ ) وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ; إِلَّا أَنَّ اَلْحُفَّاظَ رَجَّحُوا وَقْفَهُ
Hadis No. 1401 Dalam hadis Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” Sanadnya shahih, namun para penghafal hadis lebih menilainya hadis mauquf.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan