Bulughul Maram 1267
وَأَخْرُجَ مِنْ حَدِيثِ اَلْحَارِثِ بْنِ حَاطِبٍ نَحْوَه وَذَكَرَ اَلشَّافِعِيُّ أَنَّ اَلْقَتْلَ فِي اَلْخَامِسَةِ مَنْسُوخ
Hadis No. 1267 Ia juga meriwayatkan hadis serupa dari hadis Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan