Bulughul Maram 1169
وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ اَلْحَارِثِ; ( أَنَّهُ تَزَوَّجَ أُمَّ يَحْيَى بِنْتَ أَبِي إِهَابٍ، فَجَاءَتْ اِمْرَأَةٌ فَقَالَتْ: قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا، فَسَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ? فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Hadis No. 1169 Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya.” Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan