Skip to main content
Bulughul Maram 1122

َوَأَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ بِلَفْظِ أَنَّ عِمْرَابْنَ حُصَيْنٍ رَضِى اللهُ عَنْهُ سُئِلَ عَمَّنْ رَاجَعَ امْرَأَتَهُ وَلَمْ يُشْهِدْ فَقَالَ : فِى غَيْرِ سُنَّةٍ فَلْيُشْهِدِ اْلآنَ. وَزَادَ الطَّبْرَانِيُّ فِى رِوَايَةٍ : وَيَسْتَغْفِرِ اللهَ

Hadis No. 1122 Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.