Bulughul Maram 941
َعَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا-; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ عَمَّرَ أَرْضاً لَيْسَتْ لِأَحَدٍ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا ) قَالَ عُرْوَةُ: وَقَضَى بِهِ عُمَرُ فِي خِلَافَتِهِ. رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Hadis No. 941 Dari Urwah, dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut.” Urwah berkata: Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. Riwayat Bukhari.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan