Bulughul Maram 819
وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوَكَسُهُمَا، أَوْ اَلرِّبَا )
Hadis No. 819 Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba’.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan