Bulughul Maram 805
وَعَنْهُ قَالَ: ( أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنَّا عَبْداً لَهُ عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ. فَدَعَا بِهِ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَبَاعَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadis No. 805 Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya. Muttafaq Alaihi.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan