Skip to main content
Sunan Daruquthni 4676

سنن الدارقطني 4676: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , قَالَ: وَنا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , قَالَا: نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَشِيرٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّهُ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ قَالَ: «السَّمَكَةُ الطَّافِيَةُ حَلَالٌ لِمَنْ أَرَادَ أَكْلَهَا»

Sunan Daruquthni 4676: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Dia berkata: Dan Yusuf bin Sa’id menceritakan kepada kami, Abu Nu’aim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Basyir, dari Daimah, dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata, “Aku bersaksi tentang Abu Bakar, bahwa dia berkata, ‘Ikan yang mengambang adalah halal bagi yang mau memakannya.'”