Sunan Daruquthni 4664
سنن الدارقطني 4664: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا الْمُعْتَمِرُ، نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَزِيدَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ: آكُلُ مَا طَفَا عَلَى الْمَاءِ؟ , قَالَ: إِنَّ طَافِيَهُ مَيْتَةٌ , وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مَاءَهُ طَهُورٌ , وَمِيتَهُ حِلٌّ»
Sunan Daruquthni 4664: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Al Asy’ats menceritakan kepada kami, Al Mu’tamir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yazid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdurrahman bin Abu Hurairah, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, dia berkata, “Apa boleh aku memakan sesuatu yang mengambang di atas air?’ Ibnu Umar menjawab, “Sesungguhnya yang mengambang itu adalah bangkainya.” Dia juga berkata, “Nabi SAW telah bersabda, ”Sesungguhnya air laut suci dan bangkainya halal.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan