Sunan Daruquthni 4640
سنن الدارقطني 4640: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْجَوْهَرِيُّ , نا أَبُو الْمُوَجِّهِ , نا عَبْدَانُ , عَنْ أَبِي حَمْزَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ , أَنَّ عُمَرَ مَرَّ عَلَى إِدَاوَةٍ لِرَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ , فَقَالَ: «ائْتُونِي بِهَذَا النَّبِيذِ» , فَأُتِيَ بِهِ فَأَخَذَهُ فَوَجَدَهُ شَدِيدًا , فَقَالَ: «مَنْ رَابَهُ مِنْ هَذَا النَّبِيذِ شَيْءٌ فَلْيَكْسِرْ مُنْتَهُ بِالْمَاءِ»
Sunan Daruquthni 4640: Umar bin Ahmad bin Ali Al Jauhari menceritakan kepada kami, Abu Al Muwajjih menceritakan kepada kami, Abdan menceritakan kepada kami dari Abu Hamzah, dari Ali bin Zaid, dari Al Hasan, dari Utsman bin Abu Al Ash, bahwa Umar pernah melewati kantong air milik seorang laki-laki dari Tsaqif, lantas dia berkata, “Berikan aku rendaman sari buah ini.” Lalu dibawakan kepadanya, lalu Umar menerimanya, temyata dia mendapatinya sudah keras (tajam), maka dia berkata, “Barangsiapa yang mendapati rendaman sari buah ini sudah mengental, maka hendaklah dia menawar kerasnnya dengan air.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan