Sunan Daruquthni 4621
سنن الدارقطني 4621: حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُوسَى , نا أَبِي , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ عَطَاءٍ , وَطَاوُسٍ , وَمُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «قَلِيلُ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ حَرَامٌ»
Sunan Daruquthni 4621: Da’laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ya’qub bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Laits, dari Atha‘, Thawus dan Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Yang sedikit, bila dalam jumlah yang banyak memabukkan, maka (yang sedikit) itu (juga) haram.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan