Sunan Daruquthni 4620
سنن الدارقطني 4620: قَالَ مُوسَى: وَنا بَعْضُ أَصْحَابِنَا , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ بِنْتِ السُّدِّيِّ , عَنْ شَرِيكٍ , عَنْ عَيَّاشٍ الْعَامِرِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مِثْلَهُ سَوَاءً: وَالْمُسْكِرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ. قَالَ مُوسَى: وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ لِأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ , وَرَوَى عَنْهُ طَاوُسٌ , وَعَطَاءٌ , وَمُجَاهِدٌ: مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ , وَرَوَاهُ عَنْهُ قَيْسُ بْنُ حَبِتَر , وَكَذَلِكَ فُتْيَا ابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْمُسْكِرِ
Sunan Daruquthni 4620: Musa berkata: Dan sebagian sahabat kami menceritakan kepada kami dari Ismail bin putri As-Sa’di, dari Syairk, dari Abbas Al Amiri, dari Abdullah bin Syaddad, dari Ibnu Abbas, dengan redaksi yang sama seperti itu, “Dan hal memabukkan dari setiap minuman”. Musa berkata, “Ini yang benar dari Ibnu Abbas, karena dia telah meriwayatkan dari Nabi SAW, ”Setiap yang memabukkan adalah haram.’ Thawus, Atha‘ dan Mujahid meriwayatkan darinya, ‘Apa yang jumlah banyaknya memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram.’ Diriwayatkan juga darinya oleh Qais bin Jubair, dan demikian juga fatwa-fatwa Ibnu Abbas tentang yang memabukkan.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan