Sunan Daruquthni 4589
سنن الدارقطني 4589: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَمَّادِ بْنِ مَاهَانَ , نا عِيسَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا الْمُعَافَى بْنُ عِمْرَانَ , عَنْ مِسْعَرِ بْنِ كِدَامٍ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , أَنَّهُ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الَّذِي جَاءَ: ” كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ: هُوَ الْقَدَحُ الَّذِي يَسْكُرُ مِنْهُ “. هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عَنْ حَمَّادٍ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ
Sunan Daruquthni 4589: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad bin Mahan menceritakan kepada kami, Isa bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Mu’afa bin Imran menceritakan kepada kami dari Mis’ar bin Kidam, dari Ibrahim, bahwa ia berkata tentang hadis yang menyebutkan ‘Setiap yang memabukkan adalah haram,’ “Yaitu yang secangkir darinya dapat memabukkan.” Inilah riwayat yang shahih dari Hammad, yaitu bahwa ini berasal dari ucapan Ibrahim.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan