Sunan Daruquthni 4579
سنن الدارقطني 4579: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ , وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
Sunan Daruquthni 4579: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, Ubaidullah menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata —aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi SAW—, “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan