Sunan Daruquthni 4423
سنن الدارقطني 4423: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ الْبَحْرَانِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ صَدَقَةَ , نا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ , عَنْ أَبِي بِشْرٍ , عَنِ ابْنِ جَوْشَنٍ , عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِهِ وَهُوَ قَاضِي بِسَجِسْتَانَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يَقْضِيَنَّ الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ , وَلَا يَقْضِيَنَّ فِي أَمْرٍ قَضَائَيْنِ»
Sunan Daruquthni 4423: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid Al Bahrani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sedekah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr, dari Ibnu Jausyan, dari Abu Bakrah, bahwa ia menulis surat kepada anaknya, yaitu seorang qadhi di Sijistan: Sesungguhnya Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang qadhi (hakim) memutuskan antara dua orang dalam keadaan marah, dan janganlah dia memutuskan dua keputusan untuk satu perkara.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan