Sunan Daruquthni 4312
سنن الدارقطني 4312: نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , نا أَبِي , نا وَكِيعٌ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ , عَنْ أَبِي مُوسَى الْهِلَالِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتِ امْرَأَتُهُ فَاحْتَبَسَ لَبَنُهَا فَخَشِيَ عَلَيْهَا فَجَعَلَ يَمُصُّهُ وَيَمُجُّهُ فَدَخَلَ فِي حَلْقِهِ , فَسَأَلَ أَبَا مُوسَى فَقَالَ: حُرِّمَتْ عَلَيْكَ , فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا أَنْبَتَ اللَّحْمَ , وَأَنْشَزَ الْعَظْمَ»
Sunan Daruquthni 4312: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Al Mughirah menceritakan kepada kami dari Abu Musa Al Hilali, dari ayahnya, bahwa seorang lakilaki sedang bepergian, lalu istrinya melahirkan, namun air susunya tidak keluar, maka ia pun mengupayakannya. Ia kemudian menyedot dan mengisapnya sehingga masuk ke dalam tenggorokannya, lalu ia bertanya kepada Abu Musa, dia pun menjawab, “Dia (isrtimu) telah haram bagimu.” Ia lantas mendatangi Ibnu Mas’ud dan bertanya kepadanya, dia pun menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Penyusuan itu tidak mengharamkan kecuali yang menumbuhkan daging dan mengokohkan tulang’.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan