Sunan Daruquthni 4310
سنن الدارقطني 4310: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , أنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنْ عَلِيٍّ , وَابْنِ مَسْعُودٍ , قَالَا: «يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ»
Sunan Daruquthni 4310: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Laits, dari Mujahid, dari Ali dan Ibnu Mas’ud, keduanya berkata, “Penyusuan itu mengharamkan (menyebabkan jadi mahram), baik sedikit maupun banyak.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan