Skip to main content
Sunan Daruquthni 4118

سنن الدارقطني 4118: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي عِيسَى , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَسْهَمَ لِلرَّجُلِ وَلِفَرَسِهِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ لِلرَّجُلِ سَهْمٌ وَلِفَرَسِهِ سَهْمَانِ»

Sunan Daruquthni 4118: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan bin Abu Isa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Walid menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberi bagian untuk orang dan kudanya sebanyak tiga bagian, yaitu untuk orang satu bagian dan untuk kudanya dua bagian.