Sunan Daruquthni 4110
سنن الدارقطني 4110: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا عُبَيْدُ بْنُ شَرِيكٍ , نا أَبُو الْجَمَاهِرِ , نا الدَّرَاوَرْدِيُّ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «رَكِبَ إِلَى قُبَاءٍ يَسْتَخِيرُ فِي مِيرَاثِ الْعَمَّةِ وَالْخَالَةِ , فَأَنْزَلَ اللَّهُ أَنْ لَا مِيرَاثَ لَهُمَا»
Sunan Daruquthni 4110: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Abu Al Jamahir menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha‘ bin Yasar, bahwa Nabi SAW menunggang (kendaraan) ke Quba untuk ber-istikharah tentang warisan untuk bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu, lalu Allah menurunkan (wahyu) bahwa tidak ada warisan untuk keduanya.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan