Sunan Daruquthni 4023
سنن الدارقطني 4023: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ الزَّعْفَرَانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , نا أَبُو عَامِرٍ , نا زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «أَلْحِقُوا الْمَالَ بِالْفَرَائِضِ فَمَا تَرَكَتْ فَلِأَوْلَى ذَكَرٍ»
Sunan Daruquthni 4023: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za’farani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Zam’ah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Berikanlah harta (warisan) sesuai dengan ketentuan pembagian warisan. Adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya)’.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan