Sunan Daruquthni 3930
سنن الدارقطني 3930: نا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا يَزِيدُ , أنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , عَنْ نَافِعٍ , قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ: «مَنْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَقَدْ بَانَتْ مِنْهُ امْرَأَتُهُ وَعَصَى رَبَّهُ تَعَالَى وَخَالَفَ السُّنَّةَ»
Sunan Daruquthni 3930: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dia berkata, “Ibnu Umar berkata, ‘Barangsiapa menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka istrinya itu telah menjadi haram untuknya, dan dia telah bermaksiat terhadap Rabb-nya Ta’ala serta menyalahi aturan Sunnah’.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan