Sunan Daruquthni 3924
سنن الدارقطني 3924: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا عُبَيْدُ بْنُ رِجَالٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , نا أَبُو قُرَّةَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا سَأَلَهُ عَنْ طَلَاقِ الْحَائِضِ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثُمَّ يَقُولُ ابْنُ عُمَرَ: «أَمَّا أَنْتَ فَطَلَّقْتَ امْرَأَتَكَ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَنِي بِهَذَا , وَأَمَّا أَنْتَ فَطَلَّقَتْ ثَلَاثًا فَقَدْ حُرِّمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ وَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنَ الطَّلَاقِ»
Sunan Daruquthni 3924: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ubaid bin Rijal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Abu Qurrah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar berkata kepada laki-laki yang bertanya kepadanya tentang menalak istri yang sedang haid, lalu ia memberitahukan keadaan sesuai dengan yang dikatakan oleh Rasulullah SAW, kemudian Ibnu Umar berkata, “Bila engkau menalak istrimu dengan talak satu atau talak dua, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan itu kepadaku (yakni merujuknya). Tapi bila engkau menalaknya dengan talak tiga, maka dia (istrimu) menjadi haram bagimu sehingga dia menikah lagi dengan suami lain, dan engkau telah bermaksiat terhadap Rabb-mu dalam hal talak telah diperintahkan Allah kepadamu ketika menalak.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan