Sunan Daruquthni 3874
سنن الدارقطني 3874: نا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ , نا حَبَّانُ , نا ابْنُ الْمُبَارَكِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ , فَأَتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ , قَالَ: «فَمُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا طَهُرَتْ ثُمَّ حَاضَتْ ثُمَّ طَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلَا يَغْشَاهَا , فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا»
Sunan Daruquthni 3874: Da’laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Habban menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari’Ibnu Umar, bahwa ia pernah menalak istrinya yang sedang haid, lalu Umar mendatangi Rasulullah SAW, dan berkata, ‘Sesungguhnya Abdullah telah menalak istrinya yang sedang haid.’ Beliau pun bersabda, ‘Suruhlah agar dia merujuknya. Bila telah suci lalu haid lagi kemudian suci lagi, (setelah itu) bila mau dia (boleh) menahannya, dan bila ingin menalaknya maka dia jangan mencampurinya, karena sesungguhnya itulah iddah yang telah diperintahkan Allah Ta’ala (sebagai waktu untuk menalak istri)’.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan