Sunan Daruquthni 3868
سنن الدارقطني 3868: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ , نا زُهَيْرٌ , نا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً وَهِيَ حَائِضٌ , فَاسْتَفْتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَهُ
Sunan Daruquthni 3868: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, Musa bin Uqbah menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah menalak istrinya yang sedang haid satu kali pada masa Rasulullah SAW, lalu Umar meminta fatwa kepada Rasululah SAW. Selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang serupa.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan